Terlebih, pihaknya tidak ingin mengambil risiko memunculkan klaster buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa di jalanan, padahal pemerintah saat ini sedang berupaya mencegah meluasnya penularan virus.
Sementara terkait dengan tidak dilakukannya mogok kerja, Sumarlan juga menilai langkah tersebut tak ada dasarnya dan tak berkaitan dengan pengesahan RUU kontroversial itu.
Mengingat, mogok kerja sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dalam pasal 137-145 mengatur bahwa mogok kerja bisa dilakukan apabila ada permasalahan antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja yang tidak dapat dirundingkan lagi.
“Kalau mogok kerja, perusahaan akan mempermasalahkan karyawan karena mogok kerjanya tidak sah,” jelasnya lagi.
Ia juga mengungkap bahwa sudah ada upaya pendekatan dan penyampaian aspirasi ke tingkat pusat, bersama dengan seluruh perwakilan organisasi buruh.
Cara itu menurutnya jauh lebih penting dibandingkan aksi di daerah karena lebih tepat sasaran, mengingat kewenangannya berada di tingkat DPR RI dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ramai Momen Pimpinan DPR Mute Mikrofon Politisi Demokrat, Azis Syamsyudin: Setiap Menit Miknya Mati