Semarang, Sonora.ID - Pemkot Semarang, melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) melakukan langkah responsif pada tahun 2021. Salah satunya yakni menganggarkan alokasi belanja termasuk pengadaan vaksin Covid-19 dengan besaran anggaran sebesar Rp 30 miliar.
"Nanti digunakan untuk kegiatan fisik, non fisik dan tentunya penanganan Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Semarang, M. Abdul Hakam.
Menurut Hakam, anggaran Covid-19 tetap dipersiapkan, karena belum tahu kapan pandemi akan berakhir. Berdasarkan dana yang telah dianggarkan, tetap dialokasikan untuk skrining, swab test serta rapid test dan vaksin Covid-19 yang nilai anggarannya sebesar Rp 30 miliar.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Kunjungi & Beri Dukungan Moril Pasien OTG CoVID-19
"Anggaran penyediaan vaksin juga kita alokasikan, besarannya Rp 30 miliar, termasuk untuk penanganan lainya. Harapannya di akhir tahun ini sudah bisa terdistribusi," imbuhnya.
Jumlah alokasi anggaran yang ada juga akan dipergunakan untuk kegiatan perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah dinas. Selain itu juga pengerjaan fisik maupun non fisik.
Sementara itu, menurut Anang Budi Utomo, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, meminta agar dinas bisa memiliki kesiapan jika nantinya vaksin Covid-19 sudah siap.
Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti
"Jadi tidak canggung kalau sudah ada, termasuk sarana prasarana kesehatan kita minta untuk disiapkan," ujarnya.
Anang juga menegaskan, jika vaksin sudah tersedia, maka Dinas Kesehatan Kota Semarang sudah memiliki planning atau perencanaan.
"Jangan sampai vaksin sudah ada, tapi tidak ada anggaran. Kami meminta dinkes juga memikirkan hal tersebut," pungkasnya.
Pandemi mengakibatkan dampak menurunnya pendapatan daerah. Namun demikian saat ini masih terus didorong agar perputaran ekonomi di Kota Semarang tetap mampu bergerak dan berkembang.
“Berbagai aktivitas di sektor ekonomi, wisata dan perhotelan terus menggeliat,” katanya.
Baca Juga: Lutfi Sesalkan Langkah DPR RI Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja