Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah mengatur tarif maksimal untuk Rapid Test, Kementerian Kesehatan RI belum lama ini kembali menerbitkan surat edaran tentang batasan biaya untuk swab test, yakni sebesar Rp 900 ribu.
Berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, besaran tarif hanya berlaku bagi warga yang melakukan pemeriksaan swab test atas permintaan sendiri atau secara mandiri.
Itu artinya, edaran itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus CoVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan biaya pasien CoVID-19.
Baca Juga: Tim Swab Hunter Surabaya Kembali Jaring 213 Pelanggar Protokol Kesehatan
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku sudah mengetahui hal itu. Meskipun, secara resmi surat edaran itu belum diterima olehnya.
"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi ke semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan swab test dan melakukan pemungutan biaya. Agar bisa dijadikan rujukan atau kebijakan di Kota Banjarmasin," ucapnya kepada SMART FM.
Menurut Machli, dari hasil pemantauan dan evaluasi itu, pihaknya akan menghitung tarif atau biaya sekali pemeriksaan swab.
Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat tarif pemeriksaan juga bergantung dengan jumlah sampel yang dapat diperiksa.
"Angka Rp 900 ribu itu akan bisa diperoleh apabila pemeriksaan di atas 96 sampel dalam sekali jalan. Kan alat RT-PCR ada yang mampu sekali jalan memeriksa 96 atau 42," jelasnya.
Di sisi lain, Ia juga menjelaskan bahwa reagen yang dipakai untuk menguji sampel hanya bisa sekali pakai.
Artinya, bila reagen mampu dipakai untuk beberapa sampel, namun ketika yang diperiksa hanya satu sampel, tentu bakal mubazir. Hal itulah yang dianggapnya bisa membuat biaya swab menjadi mahal.
"Di Banjarmasin saat ini tarifnya bervariasi, ada yang Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan ada yang Rp 2,5 juta di awal-awal kasus untuk sekali tes swab," ungkapnya.
Kendati demikian Machli mengaku terbantu dengan adanya penyeragaman tarif.
Ia berharap semua fasilitas pelayanan kesehatan di Banjarmasin bisa menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Kesehatan itu.
"Kami berencana akan mensosialisasikannya ke dalam bentuk surat edaran sebagai tindaklanjutnya dalam waktu dekat ini," tuntasnya.