Lampung, Sonora.ID - Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Prov
insi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (4/10/2020) malam lalu.
Rakor ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yaitu Koordinator Divisi Pengawasan Iskardo P. Panggar, Kordinator Divisi Hukum Tamri, Koordinator Divisi SDM Ade Ashyari, Koordinator Divisi Organisasi Karno A. Satarya, Koordinator Divisi Humas Teguh, Koordinator Divisi PLH dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 15 Bawaslu Kabupaten/kota.
Dalam rakor ini Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memberikan mandate kepada jajaran pengawas pemilihan umum di Provinsi Lampung untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran protokol Covid-19 dalam masa kampanye Pemilihan Tahun 2020 keaparat Kepolisian.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sumsel Tegakkan Sejumlah Aturan
Mandat Fritz ini sesuai dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Ia juga mengatakan jajaran pengawas pemilu mempunyai tugas tambahan selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan tahun 2020 sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan dalam masa pandemik Covid-19.
“Kita tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz Edward Siregar melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu dan KPU Diminta Tegas Terkait Tangani Kampanye Hitam di Medsos