Besok, Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law, Kapolda Kalsel Ingatkan Hal Ini

7 Oktober 2020 17:00 WIB
Besok, Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law, Kapolda Kalsel Ingatkan Hal Ini.
Besok, Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law, Kapolda Kalsel Ingatkan Hal Ini. ( Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Hanya dalam hitungan jam, rencana aksi unjuk rasa Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan yang dikomandoi kalangan mahasiswa akan direalisasikan besok, (08/10) sekitar pukul 08.00 WITA.

Dari surat permohonan yang disampaikan kepada Sat Intel Polda Kalsel, ratusan massa diperkirakan hadir untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Omnibus Law yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, yang dinilai dilakukan sepihak tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.

Terkait rencana aksi yang akan digelar di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta menegaskan bahwa jajarannya menghargai adanya perbedaan pendapat antara pemerintah, DPR RI dengan elemen masyarakat, di antaranya buruh dan mahasiswa.

Baca Juga: Plt Wali Kota Banjarmasin Ingatkan Demonstran Tak Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Ditindak

Namun menurutnya, kondisi saat ini rasanya sudah cukup jelas, yakni harus melalui pemberitahuan resmi, mengingat di masa pandemi CoVID-19 ini ada beberapa aturan yang sudah ditetapkan.

Terutama terkait protokol kesehatan pencegahan penularan CoVID-19 yang sudah seharusnya dikedepankan untuk menekan meluasnya penyebaran virus dan terbentuknya klaster baru.

“Untuk mencegah itu, maka kami menyarankan untuk datang ke DPRD kemudian kami koordinasi dengan DPRD untuk menerima siapa saja yang ingin menyampaikan pendapatnya karena itu jadi bagian penting dalam pembangunan demokrasi,” tuturnya kepada awak media, Rabu (07/10) siang.

Nico menyebut, dirinya bersama Ketua DPRD dan Danrem 101/Antasari siap menerima apa saja aspirasi dari peserta aksi, terutama yang berkaitan dengan penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Apalagi menurutnya, poin-poin yang menjadi perhatian dari kaum buruh sudah diakomodir oleh para pemangku kebijakan di tingkat pusat agar tidak ada yang dirugikan dalam penerapan UU tersebut

“Mungkin perlu penjelasan, sehingga apa yang diinginkan tentang UU Omnibus Law sudah diakomodir di tingkat pusat,” tambah jenderal polisi bintang dua itu.

Baca Juga: Ingin Meniru Yogyakarta, DPRD Kota Banjarmasin Beri Catatan pada Musisi Jalanan

Sementara itu, Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah mengingatkan para peserta aksi untuk mematuhi protokol kesehatan. Apabila ada yang melanggar, gugus tugas menurutnya akan bertindak tegas.

"Gugus tugas stand by 24 jam. Maka dari itu tetap terapkan protokol kesehatan. Karena kami ingin bebas dari zona merah," tegasnya.I

a juga mengingatkan peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Banjarmasin dari pengrusakan, terutama di area taman di median jalan maupun trotoar. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm