Massa menuntut undang-undang omnibus law dibatalkan, karena dinilai merugikan kaum buruh.
“Aksi ini sebagai respon atas disahkannya undang undang itu tidak memihak kepada rakyat, sebenarnya undang-undang ini masih dalam tahap pembahasan, namun pemerintah dan dpr secara diam-diam mengesahkan undang undang ini,“ kata Alpianus Tempongbuka aktifis LMND Sulut, di kawasan patung Wolter Mongisidi, Manado, Selasa (4/10/2020).
Setelah menyampaikan aspirasinya, massa kemudian langsung membubarkan diri. Aksi unjuk rasa ini dipicu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pada rapat paripurna yang digelar hari Senin lalu.
Baca Juga: Tak Gelar Aksi dan Mogok Kerja, KSPSI Kalsel Ungkap Sikap Tegas