Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Nah, dari pasal yang terdaftar tersebut, hal yang paling menjadi perhatian masyarakat Indonesia adalah pasal tentang UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel Siap Turun ke Jalan
Pasal tersebut menyatakan banyaknya bahwa pekerja atau buruh Indonesia sangat dirugikan dengan peraturan itu, pasalnya diduga isi dari UU Cipta Kerja tersebut hanya menguntungkan investor dan tidak memikirkan nasib para buruh dan pekerja Indonesia.
Oleh sebab itu para mahasiswa dari wilayah Semarang dan sekitarnya turun aksi untuk menolak keras tentang UU Cipta Kerja tersebut. Beberapa daftar mahasiswa ada yang dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), UIN Walisongo, dan masih banyak beberapa universitas lainnya.