Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat

8 Oktober 2020 07:30 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Sejak Omnibus Law dibahas, banyak pihak lapisan masyarakat yang menolak RUU tersebut. Pasalnya Omnibus Law dinilai merugikan rakyat khususnya buruh.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Omnibus Law tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas Tv, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju RUU Cipta Kerja Bisa ke MK

Lebih lanjut Luhut menepis anggapan pengerjaan dan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan.

"Tidak benar bahwa ini (dilakukan) diam-diam, semua diundang," tegas Luhut.

Dirinya mengaku sudah mengajak bicara perwakilan buruh selama pengerjaan RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan oleh DPR RI.

"Saya bicara dengan Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziah berkali-kali. Saya juga bicara sama beberapa buruh, tak akan kita buat yang tidak baik untuk buruh," aku Luhut.

Luhut pun menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan.

Ia menilai pemerintah melalui Omnibus Law ingin membuat peraturan yang berlaku secara umum, universal, dan seimbang.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," jelas Luhut.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

 

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.Tv dengan Judul "Luhut: Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat".

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm