Selain itu, adanya Undang-undang Cipta Kerja para pekerja juga bisa tetap dilindungi oleh pemerintah baik dari uang jaminan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Ini yang kita tidak jumpai diatur di Undang-undang No 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu dan diberikan cash benefit. Dan paling penting ketika dia mengalami PHK maka membutuhkan skil baru maka membutuhkan upskilling," ungkapnya.
Meski begitu, Ida tak menyinggung mekanisme PHK yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 proses PHK yang disebabkan pekerja yang dinilai mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur ke dalam syarat yang ketat.
Selain itu, Ida juga tak menjelaskan soal berkurangnya hak pesangon karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.
Diketahui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menjelaskan pekerja dinyatakan berhak mendapatkan pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja dan ketentuan tersebut tak ada di dalam UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Menaker Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK, Ini Penjelasannya