Sonora.ID - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI terus menuai polemik di berbagai kalangan.
Banyak yang menolak Undang-undang itu, tapi ada pula yang mendukung kebijakan baru tersebut.
Seperti Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mengkalim jika Undang-Undang (UU) Ombinus Law Cipta Kerja dapat melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa mengatur ketentuan persyaratan tata cara PHK, sehingga para pekerja atau buruh bisa terlindungi dari proses PHK.
Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti
"Tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PKH. Tetap diatur sebagaiaman UU No 13 Tahun 2003," kata Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Yang juga perlu saya sampaikan. Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh, dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," sambungnya.
Dirinya menambahkan, pekerja yang sedang dalam proses PHK pun bisa tetap mendapatkan upah.
Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pekerja sudah dinyatakan PHK, maka upah tak akan diberikan.
Baca Juga: FKSPN Kota Semarang Tolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Selain itu, adanya Undang-undang Cipta Kerja para pekerja juga bisa tetap dilindungi oleh pemerintah baik dari uang jaminan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Ini yang kita tidak jumpai diatur di Undang-undang No 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu dan diberikan cash benefit. Dan paling penting ketika dia mengalami PHK maka membutuhkan skil baru maka membutuhkan upskilling," ungkapnya.
Meski begitu, Ida tak menyinggung mekanisme PHK yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 proses PHK yang disebabkan pekerja yang dinilai mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur ke dalam syarat yang ketat.
Selain itu, Ida juga tak menjelaskan soal berkurangnya hak pesangon karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.
Diketahui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menjelaskan pekerja dinyatakan berhak mendapatkan pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja dan ketentuan tersebut tak ada di dalam UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Menaker Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK, Ini Penjelasannya