Sonora.ID – Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, salah satu poin menyebutkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, JKP merupakan skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Gedung DPR Tak Ditutup Setelah 18 Anggota Positif Covid-19, Sekjen: Aktivitas Masih Berlangsung
Program JKP diklaim tidak akan mengurangi pemberian manfaat jaminan lain seperi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Pemerintah juga menyatakan tidak akan menambah beban iuran pekerja dan pengusaha dalam program JKP.
Pengertian JKP
Berdasarkan dari UU Cipta Kerja, JKP adalah program jaminan sosial baru.
Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.
Baca Juga: Pesangon Tetap Ada, Berikut Rincian Perhitungan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja yang Baru