“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian bunyi Pasal 46 C.
Manfaat yang diberikan melalui JKP adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat tersebut akan didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar
Sementara, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan ini berasal dari:
Adapun modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?"