Sonora.ID – Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, salah satu poin menyebutkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, JKP merupakan skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Gedung DPR Tak Ditutup Setelah 18 Anggota Positif Covid-19, Sekjen: Aktivitas Masih Berlangsung
Program JKP diklaim tidak akan mengurangi pemberian manfaat jaminan lain seperi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Pemerintah juga menyatakan tidak akan menambah beban iuran pekerja dan pengusaha dalam program JKP.
Pengertian JKP
Berdasarkan dari UU Cipta Kerja, JKP adalah program jaminan sosial baru.
Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.
Baca Juga: Pesangon Tetap Ada, Berikut Rincian Perhitungan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja yang Baru
Sebelumnya, ada 5 jaminan sosial, diantaranya adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jaminan sosialnya ada 6.
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, Jaminan Kehilanagan Pekerjaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal itu diatur dalam bagian ketujuh Pasal 46 A.
Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?
JKP sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.
Mereka yang berhak mendapatkan JKP, seperti diatur dalam Pasal 46 C adalah mereka yang telah membayar iuran.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK
“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian bunyi Pasal 46 C.
Manfaat yang diberikan melalui JKP adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat tersebut akan didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar
Sementara, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan ini berasal dari:
Adapun modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?"