"Kalau bapak ibu bertanya sebetulnya apa keuntungan UU Cipta Kerja ini bagi industri manufaktur, saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur. Sehingga kalau dia memberikan manfaat bagi industri manufaktur, yang saya sampaikan di atas tadi sebelumnya dia pasti juga akan memberi manfaat bagi sektor tenaga kerja," katanya.
Selanjutnya, kata Menperin, menegaskan bahwa dalam Omnibus Law ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Waspada Lewati Perlintasan Sebidang
Nantinya, dari 16 pasal tersebut akan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang akan mencakup 5 hal.
Pertama, kata dia, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Hal ini untuk menjamin investasi agar berjalan dengan baik, proses produksi berjalan dengan baik.
Yang kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis.
Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
"Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Baca Juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja, Massa Kuasai Pusat Kota Banjarmasin