Sonora.ID - Usai undang-undang Cipta Kerja disahkan masyarakat banyak melakukan penolakan. Bahkan hingga banyak aksi unjuk rasa yang menunjut untuk dibatalkannya omnibus lawa.
Hal ini terjadi lantaran banyak pihak menduga bahwa omnibus law justru merugikan para buruh dan juga pekerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah membedakan antara pelaku industri dengan para buruh maupun pekerja.
Pemerintah selalu berusaha melakukan keseimbangan agar keduanya dapat saling menguntungkan satu sama lain.
Baca Juga: Polisi dalam Kasus George Floyd Bebas Bersyarat Setelah Membayar Jaminan Rp 14,7 M
Agus Gumiwang juga menjelaskan bahwa omnibus Law adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang akan membuat tenaga kerja, buruh menjadi lebih terjamin kehidupannya.
"Di mata pemerintah, industri dan pekerja ini sebetulnya seperti saudara kembar. Dia bukan ade kakak tapi saudara kembar. Jadi tidak bisa ada satu sektor yang dianakemaskan," katanya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
"Kita bisa lihat dari penjelasan para menteri tadi bahwa justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik," lanjut dia.
Baca Juga: Ada JKP dalam UU Cipta Kerja Untuk Korban PHK, Begini Aturannya
Menurutnya UU Cipta Kerja akan membawa keuntungan pada pelaku industri manufaktur salah satunya. Dengan keuntungan tersebut, dia meyakini tenaga kerja juga mendapat manfaatnya.
"Kalau bapak ibu bertanya sebetulnya apa keuntungan UU Cipta Kerja ini bagi industri manufaktur, saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur. Sehingga kalau dia memberikan manfaat bagi industri manufaktur, yang saya sampaikan di atas tadi sebelumnya dia pasti juga akan memberi manfaat bagi sektor tenaga kerja," katanya.
Selanjutnya, kata Menperin, menegaskan bahwa dalam Omnibus Law ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Waspada Lewati Perlintasan Sebidang
Nantinya, dari 16 pasal tersebut akan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang akan mencakup 5 hal.
Pertama, kata dia, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Hal ini untuk menjamin investasi agar berjalan dengan baik, proses produksi berjalan dengan baik.
Yang kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis.
Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
"Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Baca Juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja, Massa Kuasai Pusat Kota Banjarmasin