Banyak Dikritik, Bagaimana Isi PMK Menkes Terawan Soal Layanan Radiologi?

8 Oktober 2020 15:30 WIB
Ilustrasi USG
Ilustrasi USG ( )

Sonora.ID – Beberapa warganet di media sosial sedang ramai membicarakan aturan dokter obgyn dan dokter umum yang tidak diperbolehkan untuk melakukan ultrasonography (USG).

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2020 mengenai Pelayanan Radiologi Klinik.

Berdasarkan peraturan baru Menkes ini, USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.

Selain kritik dari masyarakat, PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai reaksi dari lebih dari 30 perhimpunan dokter.

Baca Juga: Menko PMK Kritisi Angka Kemiskinan di Indonesia yang Tergolong Tinggi

Melansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Harian Kompas, 6 Oktober 2020, memberitakan, aturan yang ditandatangani Terawan tersebut ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium.

Muncul kekhawatiran bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia yang tidak begitu banyak.

Baca Juga: Kehadirannya Dinantikan Publik, Pihak Kemenkes: Jadwal Pak Menkes Padat

Isi peraturan

Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus mempunyai peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya pelayanan radiologi klinik pratama.

Baca Juga: Pengacara Yosep Parera Minta Menkes Copot Kepala BBPOM Kota Semarang

Sedangkan pada Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, seperti pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau USG.

Pasal 11 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai sorotan masyarakat.

Pasal ini menyebutkan bahwa SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

  • Dokter spesialis radiologi
  • Radiografer
  • Petugas proteksi radiasi
  • Tenaga administrasi

Dengan demikian, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab Sentil Menkes Tak Hadiri Undangannya, Luhut: Saya Tadinya Gak Mau...

Jika tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Namun, ini pun harus disupervisi dokter radiologi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm