Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan menjelaskan adanya batasan pemberian waktu berunjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WITA, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi yang disepakati oleh pihak legislatif, pemerintah provinsi dan perwakilan mahasiswa, akan dibawa ke Sekretariat Negara seperti yang diinginkan.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar
Rachmat menuturkan bahwa proses penyampaian surat aspirasi tidak dapat langsung dilakukan karena ada tahapan birokrasi yang harus dipenuhi.
Meskipun dirinya sangat mengapresiasi sikap mahasiswa yang mendukung dan memperjuangkan hak para buruh, dengan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan.
Berdasarkan pantauan, massa membubarkan diri dengan berbalik arah ke perempatan Hotel A, menuju lapangan parkir Masjid Raya Sabilal Muhtadin yang menjadi titik awal aksi tadi pagi.