Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek

8 Oktober 2020 18:45 WIB
BNNK Ogan Ilir (OI) menggelar kegiatan bimbingan teknis penggiat anti narkoba di instansi pemerintahan
BNNK Ogan Ilir (OI) menggelar kegiatan bimbingan teknis penggiat anti narkoba di instansi pemerintahan ( Humas BNN)

Palembang, Sonora.ID - Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pegawai dari instansi pemerintah akan bahayanya dampak narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) menggelar kegiatan bimbingan teknis penggiat anti narkoba di instansi pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (07/10).

AKBP. Irfan Arsanto. S.Sos, Kepala BNNK mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan ini mengingat narkoba hingga kini masih menjadi musuh utama masyarakat yang dampaknya merusak masa depan bangsa.

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Pas Indralaya dan diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan Pegawai dari instansi pemerintah lingkup Kab. Ogan Ilir.

Baca Juga: Bahaya! Sumatera Selatan Duduki Ranking 2 Narkoba Nasional

Hadir sebagai narasumber, AKBP. Irfan Arsanto.S. Sos, Rulyadi, ST (Kasi P2M), Hj. Sri minarni, SH. M.Si (Kabid pelayanan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial Dinas Sosial Ogan Ilir).

Irfan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para relawan dapat memiliki pemahaman tentang bahayanya narkoba.

“Mengingat saat ini narkoba sudah sangat mengancam generasi muda penerus bangsa, maka kami kira kegiatan ini perlu dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Webinar Edukasi Bahaya Narkoba, Kapolda dan Dirnarkoba Polda Kalsel Diganjar Penghargaan

Ia pun berharap, para peserta yang mengikuti kegiatan ini mempunyai daya tangkal untuk menolak narkoba dan mempunyai kemampuan komunikasi yang baik untuk menyebarkan informasi akan bahayanya narkoba.

“Kita harap kegiatan ini membuat para peserta memiliki daya tangkal untuk menolak narkoba serta mengoptimalkan komunikasi dalam penyebaran dan terjalinnya komunikasi untuk penyebaran P4GN,” tutupnya.

Baca Juga: Narkoba 5 Kg Milik Oknum Anggota DPRD Inisial ‘D’ Bisa Dipakai 300.000 Orang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm