Karena menurutnya, pasal 65 itu justru membuat paradigma tujuan mendirikan sekolah - sekolah berubah menjadi mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Pasal itu melupakan tujuan sosialnya ketika membangun sekolah," tegasnya saat dikonfirmasi SMART FM, Kamis (08/10) sore.
Lebih jauh dosen PKN FKIP Universitas Lambung Mangkurat ini menjelaskan, kalau pun hal ini katanya hanya diberlakukan untuk daerah kategori Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun ada masalah-masalah lain yang berpontensi muncul.
Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kalbar Berujung Ricuh
Misalnya diskriminasi guru, siswa serta sarana dan prasarana. Di samping tentunya masalah komersialiasi pendidikan.
Itu artinya, pemerataan kualitas pendidikan yang menjadi tujuan awal pendidikan bangsa justru jadi ancaman.
"UU ini yang juga mengatur tentang pendidikan, seolah-olah melukai wajah pendidikan kita," tambahnya lagi.
Lantas bagaimana dampaknya di Kalimantan Selatan?
Baca Juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja, Massa Kuasai Pusat Kota Banjarmasin