Banjarmasin, Sonora.ID - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, nampaknya tidak hanya membuat resah kaum buruh atau pekerja.
Setelah dicermati dengan seksama, di dalam UU itu terdapat pasal yang ternyata juga mengatur dunia pendidikan.
Yakni pasal 65 pada paragraf 12 tentang bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal itu menjelaskan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kemendikbud Hapus Ujian Nasional Tapi Berlakukan Asesmen Nasional, Apa Itu?
Pasal 65 ini kemudian berkaitan dengan Pasal 26 A yang menyebut penanaman modal asing bisa dilakukan dengan memenuhi Perizinan Berusaha dan Pemerintah Pusat.
Artinya, pemodal asing bisa dengan mudah membangun lembaga pendidikan selama memenuhi izin dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal di atas, Pengamat Pendidikan di Kalimantan Selatan, Reja Fahlevi pun angkat bicara.
Ia mengutarakan keberadaan pasal itu sama halnya dengan mencoba untuk mengkapitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Masalah UU Cipta Kerja Belum Selesai, Aksi Penolakan dari Mahasiswa Terus Dilakukan
Karena menurutnya, pasal 65 itu justru membuat paradigma tujuan mendirikan sekolah - sekolah berubah menjadi mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Pasal itu melupakan tujuan sosialnya ketika membangun sekolah," tegasnya saat dikonfirmasi SMART FM, Kamis (08/10) sore.
Lebih jauh dosen PKN FKIP Universitas Lambung Mangkurat ini menjelaskan, kalau pun hal ini katanya hanya diberlakukan untuk daerah kategori Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun ada masalah-masalah lain yang berpontensi muncul.
Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kalbar Berujung Ricuh
Misalnya diskriminasi guru, siswa serta sarana dan prasarana. Di samping tentunya masalah komersialiasi pendidikan.
Itu artinya, pemerataan kualitas pendidikan yang menjadi tujuan awal pendidikan bangsa justru jadi ancaman.
"UU ini yang juga mengatur tentang pendidikan, seolah-olah melukai wajah pendidikan kita," tambahnya lagi.
Lantas bagaimana dampaknya di Kalimantan Selatan?
Baca Juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja, Massa Kuasai Pusat Kota Banjarmasin
Ia menyatakan, jelas UU ini sedikit banyaknya juga akan berdampak. Meskipun tidak masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pertama, UU ini dikhawatirkan menjadi angin segar bagi sekolah-sekolah asing atau swasta untuk meningkatkan tarif biaya sekolahnya karena dilindungi dan mempunyai landasan hukum.
Bahkan kondisi terburuknya, pemerataan pendidikan tidak bakal pernah terwujud dan akhirnya berimbas kepada SDM.
Baca Juga: Ramai Demo Omnibus Law, Transjakarta Alihkan Rute, Cek Disini Rutenya!
"Karena sekolah yang fasilitasnya lengkap, kurikulum OK, guru yang berkompeten hanya sekolah-sekolah yang tarif biayanya mahal," tandasnya.
Padahal dalam Pembukaan UUD 1945, secara tegas telah diatur tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tak seharusnya dikomersialisasi atau dikapitalisasi dengan dalih apapun.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar