Ia menyatakan, jelas UU ini sedikit banyaknya juga akan berdampak. Meskipun tidak masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pertama, UU ini dikhawatirkan menjadi angin segar bagi sekolah-sekolah asing atau swasta untuk meningkatkan tarif biaya sekolahnya karena dilindungi dan mempunyai landasan hukum.
Bahkan kondisi terburuknya, pemerataan pendidikan tidak bakal pernah terwujud dan akhirnya berimbas kepada SDM.
Baca Juga: Ramai Demo Omnibus Law, Transjakarta Alihkan Rute, Cek Disini Rutenya!
"Karena sekolah yang fasilitasnya lengkap, kurikulum OK, guru yang berkompeten hanya sekolah-sekolah yang tarif biayanya mahal," tandasnya.
Padahal dalam Pembukaan UUD 1945, secara tegas telah diatur tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tak seharusnya dikomersialisasi atau dikapitalisasi dengan dalih apapun.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar