Kemendikbud Hapus Ujian Nasional Tapi Berlakukan Asesmen Nasional, Apa Itu?

8 Oktober 2020 18:40 WIB
Ujian Nasional Resmi Dihapuskan Pada 2021, Sebagai Gantinya Kemendikbud Akan Memberlakukan Asesmen Nasional, Apa Itu?
Ujian Nasional Resmi Dihapuskan Pada 2021, Sebagai Gantinya Kemendikbud Akan Memberlakukan Asesmen Nasional, Apa Itu? ( )

Semarang, Sonora.ID - Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021 resmi dihapuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Sebagai gantinya, Mendikbud Nadiem Makarim memberlakukan Asesmen Nasional.

Menurut Nadiem, Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi juga sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.

"Ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional yang akan diterapkan pada tahun 2021," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (07/10/2020).

Adapun  aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional tersebut di antaranya;

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Komunitas Save Street Child Palembang (SSCP)

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi,
  2. Survei Karakter, yang ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional.
  3. Survei Lingkungan Kerja, yang dinilai dari kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Dengan demikian, adanya aspek asesmen tersebut, saat ini tidak hanya dilihat dari aspek kemampuan individu saja yang akan diterapkan.

Melainkan, Asesmen Nasional akan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

"Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia," ujar Nadiem.

Baca Juga: Attitude, Skill, dan Knowledge Mana yang Lebih Menentukan Kesuksesan?

Lebih lanjut, Nadiem menambahkan, jika hasil dari Asesmen Nasional tidak ada konsekuensi pada sekolah, maka hasil tersebut digunakan untuk pemetaan agar tahu keadaan sebenarnya di lapangan.

Berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional, kata Nadiem, Kemendikbud akan membantu pihak sekolah dan dinas terkait.

Kemendikbud akan memberikan cara menyediakan laporan hasil asesmen. Laporan terebut, nantinya terdapat penjelasan tentang profil kekuatan dan area perbaikan dari sekolah dan daerah.

Karenanya, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Menparekraf Tekankan Pentingnya Penguatan UMKM dalam Pemulihan Sektor Pariwisata

Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan membatalkan Ujian Nasional atau UN 2020.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, Kemendikbud memutuskan membatalkan Ujian Nasional 2020," ujar Nadiem.

"Sebab, tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya."

Nadiem menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem Makarim.

"Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah."

Baca Juga: Pendemo di Kawasan Harmoni Beramai-ramai Peluk Aparat Kepolisian

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm