Risma Berikan IMB Gratis ke Rumah Ibadah & Fasilitas Pendidikan di Surabaya

9 Oktober 2020 07:40 WIB
Wali Kota Risma saat penyerahan secara simbolis IMB di rumah dinas Wali Kota Jalan Sedap Malam, Surabaya, Kamis (08/10/2020).
Wali Kota Risma saat penyerahan secara simbolis IMB di rumah dinas Wali Kota Jalan Sedap Malam, Surabaya, Kamis (08/10/2020). ( Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gratis kepada rumah ibadah dan fasilitas pendidikan yang sifatnya sosial. Penyerahan secara simbolis IMB itu dilakukan oleh Wali Kota di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Kamis (08/10/2020).

IMB itu diserahkan langsung kepada pihak gereja, pengurus masjid, dan pengurus sekolah yang IMBnya sudah selesai diuruskan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma mengaku sebenarnya sudah lama ingin memberikan IMB itu kepada rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Tapi masalahnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dulu, dan proses ini menjadi lama.

Baca Juga: Sasar Mal, Pemkot Surabaya Lakukan Tes Swab Pegawai Salon & Klinik Kecantikan

“Jangankan IMB rumah ibadah, tanahnya pemkot aja juga begitu kok. Misalkan IMB sekolah kita, sulit juga,” kata Risma.

Menurutnya, ini sangat penting untuk memberikan peninggalan yang berarti bagi rumah ibadah di Surabaya. Apalagi, sebentar lagi sekitar Februari, ia sudah selesai menjabat Wali Kota Surabaya, sehingga ia mengaku harus menyelesaikan ini dulu.

“Dan yang paling penting, kenapa saya ingin memberikan IMB kepada rumah ibadah, karena saya ingin diantara kita, sesama warga Surabaya bisa hidup berdampingan dengan rukun, karena kalau kota ini tidak rukun, maka kota ini tidak akan tenang. Dampaknya orang tidak bisa mencari makan. Nah, kalau sudah tidak bisa mencari makan, maka akan menang-menangan sendiri, mengerikan kalau itu terjadi,” ujarnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm