Dikutip dari Kompas.com, pihkanya menyatakan bahwa keputusan ini bahkan bisa secara legal dijalankan.
“Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penudaan? Secara legal memungkinkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Viryan menyatakan ada tiga kemungkinan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.
Baca Juga: Ketua dan Komisioner Positif Covid-19, Kantor KPU Makassar Tutup Sementara
Kemungkinan yang pertama adalah terus berjalan sepenuhnya, yang kedua yaitu ditunda sebagian, kemudian kemungkinan yang terakhir adalah ditunda secara keseluruhan.
“Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya,” tambahnya menjelaskan.
Pihaknya juga menenkankan bahwa Pilkada 2020 ini digelar dalam suasana pandemi, sehingga cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi juga.
“Kalau kita pakai cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yang seperti ini,” jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Tidak Menunda Pilkada Serentak 2020, Ini Alasan Jokowi