Makassar, Sonora.ID - Masyarakat Sulawesi Selatan masih enggan melakukan aktivitas konsumsi.
Mereka menunda belanja di tengah pandemi covid 19 sehingga simpanan di perbankan yang semakin meningkat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua, Nurdin Subandi merilis laporan distribusi simpanan perbankan di Sulsel pada posisi Agustus 2020.
Simpanan dalam bentuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh 7,53 persen dengan nominal Rp 105,41 triliun.
Baca Juga: Perbankan Syariah di Sulsel Tumbuh Positif di Tengah Pandemi
Rinciannya terdiri dari giro Rp 15,67 triliun, tabungan Rp 58,02 triliun dan deposito Rp 31,71 triliun.
"DPK tumbuh positif 7,53% ditengah pandemi Covid-19, dengan nominal Rp105,41 triliun," ujar Subandi dalam webbinar peran OJK dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi covid 19, Jumat (9/10/2020).
Dia menilai pertumbuhan positif tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap kelembagaan bank sekaligus merupakan salah satu indikator positif atas terjaganya arus likuiditas bank.
Sementara penyaluran kredit mengalami perlambatan mines 2,36 persen menjadi Rp121,22 triliun. Hal ini sebagai dampak peningkatan mitigasi risiko perbankan dalam menghadapi pandemi virus corona, sehingga lebih selektif dalam menyalurkan kredit.
Baca Juga: Polisi Duga Kelompok Anarko Susupi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
"Penyaluran kredit perbankan terkoreksi -2,36% secara yoy. Terdiri dari kredit modal kerja Rp46,20 triliun (-0,58% yoy), kredit investasi Rp17,59 triliun (-17,89 yoy), dan kredit konsumsi Rp57,42 triliun (2,08% yoy)," jelasnya.
Profil risiko lembaga jasa keuangan di Sulsel pada Agustus 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL tercatat sebesar 2,76 persen.
Sementara Wakil ketua komisi 11 DPR-RI, Amir Uskara menilai kinerja kredit yang melambat sementara simpanan perbankan meningkat menandakan masyarakat khususnya kelas menengah atas menunda belania ditengah pandemi.
Baca Juga: Ini Pengakuan Pelaku Teror Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Alauddin Makassar
"Kondisi ini perlu direspon OJK karena berdampak pada terganggunya intermediasi keuangan ke sektor riil," ujar Amir yang hadir sebagai narasumber.
Dia memandang bentuk percepatan intermediasi keuangan yang perlu dilakukan dengan mendorong perbankan untuk lebih fokus pada penyaluran kredit ke UMKM.
"Sektor ini perlu dibantu kredit. Survei ADB menunjukkan 90 persen UMKM di Indonesia membutuhkan pinjaman modal kerja untuk memulai usaha kembali," jelasnya.
Baca Juga: Demo Omnibus Law, Polda Sulawesi Selatan Kerahkan 1.574 Personel