Selain itu, Febriadhitya menegaskan, bahwa ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Febriadhitya menjelaskan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.
Baca Juga: Sasar Mal, Pemkot Surabaya Lakukan Tes Swab Pegawai Salon & Klinik Kecantikan
“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” terangnya.
Karena itu, Febriadhitya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.
“Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” pungkasnya.
Baca Juga: Realisasi BST Surabaya Mei-Agustus 2020 Mencapai 843.499 KPM