Palembang, Sonora.ID - Salah satu permasalahan yang paling akut dirasakan oleh petani Indonesia adalah penyelesaian reforma agraria.
Hal ini diungkapkan Koordinator Lapangan Serikat Tani Nasional (STN) Sumatera Selatan Edi Susilo, saat melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya undang-undang cipta kerja, Kamis (8/10), di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Edi, Presiden RI Joko Widodo sudah menjanjikan lahan seluas 12 juta hektare untuk tanah obyek reforma agraria (tora), dan 12 juta hektare lain untuk perhutanan sosial.
Baca Juga: Luas Tanah di Sumsel 9 Juta Hektare, Sekjen KRASS: 6 Juta Hektare Dikuasai oleh Korporasi
“Itu dalam kerangka reforma agraria,” ujar Edi Susilo, saat diwawancarai sejumlah insan pers, Kamis (8/10).
Ia mengungkapkan, undang-undang cipta kerja, dinilai akan menjegal hal tadi.
Dikatakannya, klausul undang-undang cipta kerja menyebut, penguasaan hak guna usaha (hgu) sampai 90 tahun.
Menurutnya, hal tersebut membuat kaum tani menjadi sengsara.
“Ini sangat menyengsarakan kaum tani,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Lakukan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Perkantoran Terpadu
Sampai hari ini, sambungnya, penderitaan yang dialami oleh kaum tani di Sumatera Selatan masih berlanjut.
Ia menambahkan, selain penderitaan fisik, kaum tani bahkan ada yang tewas dalam mempertahankan lahannya.
Menurutnya, jalan satu-satunya untuk mensejahterakan kaum tani di Indonesia adalah mencabut dan membatalkan undang-undang cipta kerja tadi.
“Cabut dan batalkan. Tidak ada kata lain,” ujarnya.
Ia menilai, undang-undang cipta kerja tidak berpihak sama sekali kepada kepentingan kaum tani di Indonesia.
“Tidak ada negosiasi untuk kaum tani,” ungkapnya.
Dikatakannya, aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Tani Nasional (STN) untuk menyuarakan kepentingan kaum tani sudah cukup lama.
Baca Juga: Apresiasi untuk UMKM, Bank Indonesia Selenggarakan KKI 2020 Seri 2
Di Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, STN termasuk yang sering melakukan hal tersebut.
“Kami sudah bergerak sejak lama. Bahkan, di Sumatera Selatan, kami, hampir sangat sering kepung BPN, kepung kantor DPR ini, kami kepung kantor Gubernur. Jadi, tidak hanya hari ini kami turun, tapi sudah sangat lama,” ujarnya.
Ia memastikan, STN Sumsel akan terus melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya undang-undang cipta kerja.
“Sampai omnibus law ini dicabut dan dibatalkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek
Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekitar pkl. 13.30 wib., dan kemudian bergabung dengan aksi unjuk rasa yang telah lebih dulu dilakukan oleh ribuan mahasiswa kota Palembang di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan.