Sehingga agar jadi perhatian dan tidak dialami lagi oleh pelanggan lain, dirinya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Saya ingin beri pelajaran biar mereka kapok dan kembali melayani masyarakat dengan baik. Saya siap buka pintu mediasi, cuma tidak dengan cara mereka. Makanya saya lanjutkan ke Pengadilan," cetusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anwar Sanusi, Andi Nurdin SH, mengatakan, materi gugatan kliennya yang merupakan salah satu pelanggan PDAM Bandarmasih itu, yakni dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PDAM Bandarmasih.
"Sesuai dengan Undang - Undang No. 2 Tahun 1981, Keputusan Permendagri 68 Tahun 2015, dalam kurun waktu 5 tahun PDAM Bandarmasih wajib mengganti meter air. Selama 13 tahun meter air klien saya tidak pernah diganti. Ketika tagihan membengkak, analisa PDAM terjadi kebocoran dan pencurian. Ini yang kami persoalkan," bebernya.
Lanjut Ia menyampaikan, saat ini proses gugatan kliennya oleh Majelis Hakim ditawarkan mediasi dengan PDAM Bandarmasih.
Pihaknya masih menunggu konsep tertulis dari PDAM Bandarmasih, untuk menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga: Sumber Air Baku Surut, Krisis Air Bersih Ancam Kota Makassar