"Sementara dia tidak mampu membayar pengacara. Dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja)," kata dia.
"Depnaker tidak punya power, hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," sambung Hotman.
Jika masalah ini tak segera diselesaikan, Hotman khawatir bisa-bisa biaya untuk membayar pengacara bisa lebih banyak dari pada uang pesangon yang didapatkan.
"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," ungkap pria 60 tahun ini.
Baca Juga: Hotman Paris Ajak Anggota DPR Sumbangkan Gaji untuk Beli Beras
Lebih lanjut, Hotman meminta agar ada penyederhanaan dalam menangani pesangon bagi buruh.
Sebab hal tersebut merupakan permasalahan umum yang sering ditemuinya sebagai pengacara.
"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan."
"Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bahas Pesangon Buruh: Dia Tidak Mampu Bayar Pengacara.