“Kejadian membagikan uang di masjid Islamic Center pada hari Jumat 25 September 2020.Sementara itu, Rahmad Mas’ud baru cuti sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan berkampanye pada tanggal 26 September 2020.
Saat di konfirmasi, Komisioner Bawaslu Balikpapan – Dedi Irawan mengungkapkan, Bawaslu Telah memeriksa Rahmad Mas'ud terkait laporan salah seorang warga atas nama Ahmad Yani bahwa ada Dugaan money politik di kawasan masjid Islamic Center berdasarkan video yang diterima.
“Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 25 September 2020, setelah Rahmad Mas’ud telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 23 September 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Penurunan Harga Bahan Makanan, Sandang dan Tarif Angkutan Udara Dorong Deflasi September 2020
Dedi menjelaskan, adapun laporan disampaikan pelapor pada 1 Oktober 2020 ke kantor Bawaslu Balikpapan. Namun laporan dapat diproses dan baru bisa diregistrasi pada 4 Oktober 2020.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari terlapor dan dua orang saksi ahli pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu. Hasilnya, dari laporan itu tidak memenuhi persyaratan, sehingga di hentikan,” katanya. (Debi Aditya)