Balikpapan, Sonora.ID - Calon Wali Kota Balikpapan - Rahmad Mas'ud memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan politisi Hanura Ahmad Yani, bahwa Rahmad Mas'ud bagi-bagi uang di Masjid Islamic Center Balikpapan beberapa waktu lalu.
Usai memenuhi panggilan Bawaslu, Rahmad menyempatkan menyapa awak media dan memberikan komentar terkait pemanggilanya, Jumat (09/10).
Menurutnya,pihaknya mempersilahkan ada partai politik yang mendukung kolom kosong. Hal ini dinilai wajar dalam berdemokrasi dan merupakan hak mereka.
“Setiap orang berhak melapor atau dilaporkan dalam dinamika perpolitikan, namun jangan baper dalam politik,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Rahmad mengaku, pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait bagi-bagi uang di Masjid Islamic Center tersebut. Saat membagikan uang tersebut, dirinya masih bertatus Wakil Walikota Balikpapan.
“Saya cuti pada 26 September 2020 dan bag-bagi uang itu dilakukan pada tanggal 25 September. Selama ini saya memang suka berinfaq hingga ribuan orang, sehingga menjadi sesuatu yang biasa saja ketika saya membagikan rezeki,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud-Thohari – Agus Ambri mengungkapkan, pihanya sangat menyesalkan laporan terhadap klienya yang dikatakan membagikan uang di masjid Islamic Center.
Karena, saat membagikan sejumlah uang klienya masih berstatus sebagai Wakil Walikota Balikpapan.
“Kejadian membagikan uang di masjid Islamic Center pada hari Jumat 25 September 2020.Sementara itu, Rahmad Mas’ud baru cuti sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan berkampanye pada tanggal 26 September 2020.
Saat di konfirmasi, Komisioner Bawaslu Balikpapan – Dedi Irawan mengungkapkan, Bawaslu Telah memeriksa Rahmad Mas'ud terkait laporan salah seorang warga atas nama Ahmad Yani bahwa ada Dugaan money politik di kawasan masjid Islamic Center berdasarkan video yang diterima.
“Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 25 September 2020, setelah Rahmad Mas’ud telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 23 September 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Penurunan Harga Bahan Makanan, Sandang dan Tarif Angkutan Udara Dorong Deflasi September 2020
Dedi menjelaskan, adapun laporan disampaikan pelapor pada 1 Oktober 2020 ke kantor Bawaslu Balikpapan. Namun laporan dapat diproses dan baru bisa diregistrasi pada 4 Oktober 2020.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari terlapor dan dua orang saksi ahli pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu. Hasilnya, dari laporan itu tidak memenuhi persyaratan, sehingga di hentikan,” katanya. (Debi Aditya)