Sonora.ID - Setelah rusuh beberapa unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah buruh dan mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia, akhirnya Presiden buka suara terkait isi dari RUU Cipta Kerja yang sangat menggemparkan sejumlah elemen terutama para pekerja dan buruh di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengatakan, Presiden Joko Widodo menerima laporan terus-menerus dari para menteri yang hadir dalam rapat bersama DPR terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/10/2020).
Dari laporan itulah Jokowi mengetahui substansi UU Cipta Kerja dan bisa menyebut aksi unjuk rasa menolak UU itu dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
Baca Juga: 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi Mengenai UU Cipta Kerja
"Lah kan presiden dilaporkan terus oleh panja pemerintah. Kan dia tahu. Ini bukan soal dapat draf atau tidak. Dapat draf itu prosedural," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020)
Johnny mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Tapi tidak berarti pemerintah tidak tahu isinya. Karena isinya kan dibicarakan dengan pemerintah," kata Johnny.
Politisi Partai Nasdem ini menilai, justru masyarakat yang terburu-buru menolak UU Cipta Kerja tanpa menunggu naskah final UU tersebut.
Sementara itu, masyarakat juga belum tentu mengikuti berbagai rapat yang digelar DPR dan pemerintah.
"Jangan dibolak-balik. Jangan seolah Presiden bilang hoaks tanpa dasar. Dasarnya yang diputuskan DPR bersama pemerintah," kata dia.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga mengakui naskah final UU Cipta Kerja belum dikirim ke pemerintah. Sampai Senin siang ini naskah tersebut masih difinalisasi.
Baca Juga: Jokowi Mempersilakan Masyarakat yang Tolak UU Ciptaker Untuk Ajukan Gugatan ke MK
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati meminta pemerintah mengunggah dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mempelajari seperti apa draf final itu dan tak perlu mengacu pada draf yang beredar di media sosial.
"Kalau presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana. Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar," kata Nur.