“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu,“ kata Kabid Humas.
Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan lanjut Kabid Humas, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku unras yang masih berada pada lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.
Selain itu, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, dicurigai sebagai pelaku kerusuhan, karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi imbauan petugas melalui sound system untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat.
Baca Juga: Forum Rektor se-Lampung Adakan Pertemuan Bahas Demo Omnibus Law
“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang di amankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,” jelas Kabid Humas .
Namun demikian, lanjut Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat.
“Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” tutupnya.
Baca Juga: Unggul di Survei, Danny-Fatma Jadikan Penyemangat Menangkan Pilkada Makassar 2020