Makassar, Sonora.ID - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi insiden pemukulan dan penangkapan yang dialami dosen berinisial AM (27) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar saat unjuk rasa anarkis penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Ibrahim menyampaikan turut prihatin dengan insiden tersebut.
Pihaknya menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dijelaskannya situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari, sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan menghimbau melalui pengeras suara (sound sistem) dengan jangkauan sekitar 2 kilometer.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang: Pembebasan 4 Mahasiswa Demo Harus Ada Prosedurnya
"Tentunya pada saat kejadian, imbauan cukup jelas terdengar oleh semua pihak," ujar Ibrahim dalam keterangan resmi yang diterima, senin (12/10/2020).
Selanjutnya, Kata Kabid Humas karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui water Canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa.
Petugas juga tetap mengimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat, kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.
Baca Juga: Mahasiswa di Tangerang Kembali Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu,“ kata Kabid Humas.
Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan lanjut Kabid Humas, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku unras yang masih berada pada lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.
Selain itu, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, dicurigai sebagai pelaku kerusuhan, karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi imbauan petugas melalui sound system untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat.
Baca Juga: Forum Rektor se-Lampung Adakan Pertemuan Bahas Demo Omnibus Law
“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang di amankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,” jelas Kabid Humas .
Namun demikian, lanjut Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat.
“Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” tutupnya.
Baca Juga: Unggul di Survei, Danny-Fatma Jadikan Penyemangat Menangkan Pilkada Makassar 2020