Berbagai upaya OJK tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS. Sementara di semua daerah, OJK bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menerapkan dan mendorong implementasi berbagai kebijakan tersebut.
Secara nasional, hingga 7 September kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan.
Jumlah tersebut diberikan kepada 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp 360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp 523,87 triliun.
Baca Juga: Cocok untuk Hunting Foto, Ini Referensi Wisata Instagrammable
Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September telah mencapai Rp 170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak.
Di Jawa Barat, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp 103,7 triliun dari 1,68 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan.
Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp 21,16 miliar.
Ekspansi kredit ke sektor potensial/produktif dari penempatan uang negara di kelompok bank HIMBARA Jawa Barat telah mencapai Rp 7,66 triliun atau 82,19% dari rencana ekspansi. Sedangkan untuk PT BPD Jawa Barat, tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 2,81 triliun atau melebihi jumlah penempatan dana sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Ada 116 Peserta Binaan Beasiswa Perintis Masuk ke Perguruan Tinggi Negeri