Sudah Baca Ratusan Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Perkara Pesangon!

13 Oktober 2020 14:40 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pengacara kondang Hotman Paris kembali vocal membicarakan UU Cipta Kerja yang tengah hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.

Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan para buruh jika memang benar-benar disahkan.

Penolakan yang berakhir ricuh pun sempat terjadi di sejumlah titik di wilayah Indonesia.

Atas hal itu, Hotman Paris juga tak segan untuk menyentil para mantan pengacara yang kini banting setir menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Ikut Soroti UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ubah Hukum Acaranya Kalau Mau Menolong

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman paris membagikan sebuah video.

Tampak Hotman Paris sedang memamerkan tumpukan kertas segunung yang berisi masalah UU Cipta Kerja yang tengah dipermasalahkan masyarakat.

Awalnya, Hotman hanya mengatakan jika tumpukan kertas yang ada di depannya merupakan masalah UU Cipta Kerja.

Tapi, ia juga turut menyentil mantan pengacara yang saat ini bekerja menjadi anggota DPR RI.

“Hotman Paris dengan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris.

"Rekan-rekan saya mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR. Anda tau? yang menjadi problem itu adalah pelaksanaan," sambungnya dalam unggahan video pada Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Hotman Paris Akui Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Di-Review

Hotman Paris pun tampak menjelaskan bagaimana prosedur mengurus pesangon para buruh yang sudah di PHK.

"Seorang buruh yang gajinya cuma lima juta sebulan kalau di PHK, kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa sampai dua tahun," ungkap Hotman Paris.

"Jadi harus segera dibawa undang-undang kalau perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan. Coba dipikir seperti itu dalam perkara pesangon, pasti akan ada berkeadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Ajak Anggota DPR Sumbangkan Gaji untuk Beli Beras

Dalam keterangan video tersebut, Hotman menyarankan anggota DPR untuk bisa menghitung proses menuntut sebuah pesangon.

"Coba hitung waktu dari mulai kasus di pengawasan Depnaker sd eksekusi Putusan Mahkamah Agung? Siapa yg sok pintar bilang waktunya singkat??" tulis Hotman Paris.

"Awalnya aja di Pengawasan Depnaker sudah berapa bulan? Coba hitung waktunya dari mulai Kasua di tangani Dinas Pengawasan Depnaker sd eksekusi putusan Mahkamah Agung?" pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Pamerkan Tumpukan Kertas Segunung Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Tak Segan-segan Sentil Mantan Pengacara yang Pilih Banting Setir Jadi Anggota DPR: Coba Dipikir Perkara Pesangon!.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm