Makassar, Sonora.ID - Oknum dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami saat ditangkap dalam unjuk rasa omnibus law yang berakhir ricuh.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan kasus tersebut sementara ditangani kepolisian daerah Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan melaporkan pelanggaran etik dan pidana penganiayaan yang diduga dilakukan polisi.
"Yang bersangkutan sudah melapor. Sementara ditangani Polda Sulsel," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Prabowo Meyakini Ada Pihak Asing yang Biayai Kericuhan UU Cipta Kerja
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan turut prihatin dengan insiden tersebut.
Dia menjelaskan kronologi kejadian. Situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari. Olehnya, prosedur pengamanan yang dilakukan dengan melakukan pembubaran massa yang didahului dengan menghimbau melalui pengeras suara.
Karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui water canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa.
Baca Juga: BEM SI Sindir Keras Jokowi ‘Kabur’ saat Demo UU Cipta Kerja, Tuding Pemerintah Berbohong
Setelah rangkaian prosedur dijalankan, dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan demonstran yang masih berada pada lokasi karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.
Mengingat situasi yang chaos, wajar jika keberadaan orang yang masih berada di tempat itu dicurigai sebagai pelaku kerusuhan. Karena secara terang-terangan mereka tidak mematuhi himbauan petugas.
Di sisi lain, Ibrahim menambahkan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas polisi di lapangan.
Baca Juga: SBY Difitnah jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Demokrat Angkat Suara