Polisi Selidiki Perusak Fasilitas Umum Saat Demo Omnibus Law di Makassar

13 Oktober 2020 19:10 WIB
Polisi amankan demo omnibus law di Makassar yang ricuh di kutip Tribunnews
Polisi amankan demo omnibus law di Makassar yang ricuh di kutip Tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Kepolisian tengah menyelidiki aksi pengrusakan sejumlah fasilitas umum saat unjuk rasa omnibus law yang berlangsung ricuh di Kota Makassar.

"Pelaku perusakan (videotron) kantor gubernur itu sudah ada laporannya dan sementara kita lakukan proses penyelidikan. Termasuk di pos polisi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa (13/10/2020).

Dia menyebutkan fasilitas pemerintah yang dirusak massa berupa layar lebar digital di depan kantor Gubernur Sulsel dan pos polisi lalu lintas tepatnya di perepatan jalan Urip Sumoharjo-AP Petterani Makassar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi

Agus mengaku saat ini fokus dalam proses penyelidikan. Pelaku mulai teridentifikasi setelah petugas memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti perusakan. Material videotron yang terbakar hingga pecahan kaca pos polantas.

Sebelumnya, unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja berujung bentrok dengan polisi yang terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Aksi tersebar di beberapa titik, seperti di depan kantor DPRD Sulsel, dibawah fly over tepatnya perempatan jalan urip sumoharjo-petterani.

Selebihnya, aksi tersebar di berbagai lokasi hingga di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Kota Makassar dengan daerah lainnya.

Pantauan di lapangan, aparat kepolisian dengan alat pengamanan lengkap berupaya mendorong mundur ribuan demonstran yang hendak menerobos gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi.

Lemparan batu dibalas penembakan gas air mata dan water cannon polisi ke arah demonstran tidak terhindarkan. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm