Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman

14 Oktober 2020 06:00 WIB
Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman
Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman ( Mario/Man)

Sonora.ID - Usai DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja, banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Bahkan unjuk rasa besar-besaran sempat dilakukan oleh masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Ujuk rasa tersebut dilakukan untuk menolak peresmian UU Cipta Kerja.

Selain itu hal lain yang makin membuat resah adalah hingga kini belum ada kepastian mengenai draf final UU Cipta Kerja.

Namun kabar terbaru dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa kini Draf Final UU Cipta Kerja telah rampung.

Azis memastikan bahwa draf UU Cipta Kerja yang telah selesai memiliki ketebalan 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.

Baca Juga: FPF Umumkan Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo Positif Covid-19

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).  

Ia mengatakan, naskah tersebut pun siap dikirim ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.

Baca Juga: Wajib Terapkan 3M di BRT TRANS Semarang Demi Tetap Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.

"Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," lanjut dia.

Baca Juga: BMKG : Wilayah Sumsel Telah Memasuki Musim Hujan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Final RUU Cipta Kerja Rampung, Jumlahnya 812 Halaman"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm