Padahal, negara seharusnya menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang memberikan kritik, serta menghormati penuh hak asasi manusia, termasuk kepada oposisi.
“Bisa dilihat, ini sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” sambungnya.
Dengan demikian, pihak Amnesty pun saat ini mendesak pemerintah yang berwenang untuk membebaskan pimpinan KAMI, tanpa syarat.
Baca Juga: Waspada! Inilah Daftar Sejumlah Wilayah Rawan Covid-19 yang Dirilis Jokowi
Pasalnya, menurut Usman, KAMI hanya mempraktikkan kebebasan berbicara yang dijamin oleh negara demokrasi seperti Indonesia.
“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkat dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Mabes Polri menyatakan bahwa ada delapan orang yang ditangkap yang diduga menyebarkan narasi bernada permusuhan dan SARA.
Hasil penyidik membuktikan bahwa kedelapan orang ini adalah anggota KAMI dan dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Baca Juga: 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi Mengenai UU Cipta Kerja