Sonora.ID - Sejak awal disahkannya UU Cipta Kerja, pihak Amnesty International Indonesia memang sudah menyoroti akan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aturan tersebut.
Kali ini, Amnesty kembali mengingatkan akan hal tersebut namun dengan konteks yang berbeda, yaitu karena adanya pihak yang diamankan karena mengkritik Undang-Undang tersebut.
Dikutip dari Kompas.TV, sebelumnya ada beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diangkap.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Potensi Langgar HAM, Amnesty: Jangan Sampai Jadi Awal Krisis
Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo melanggar janji untuk melindungi HAM setiap warga negara, dengan adanya penangkapan tersebut.
“Dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia,” ungkapnya tegas.
Pihaknya menduga bahwa penangkapan ini untuk menyebarkan ketakutan di antara mereka yang memberikan kritik pengesahakn UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi
Padahal, negara seharusnya menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang memberikan kritik, serta menghormati penuh hak asasi manusia, termasuk kepada oposisi.
“Bisa dilihat, ini sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” sambungnya.
Dengan demikian, pihak Amnesty pun saat ini mendesak pemerintah yang berwenang untuk membebaskan pimpinan KAMI, tanpa syarat.
Baca Juga: Waspada! Inilah Daftar Sejumlah Wilayah Rawan Covid-19 yang Dirilis Jokowi
Pasalnya, menurut Usman, KAMI hanya mempraktikkan kebebasan berbicara yang dijamin oleh negara demokrasi seperti Indonesia.
“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkat dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Mabes Polri menyatakan bahwa ada delapan orang yang ditangkap yang diduga menyebarkan narasi bernada permusuhan dan SARA.
Hasil penyidik membuktikan bahwa kedelapan orang ini adalah anggota KAMI dan dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Baca Juga: 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi Mengenai UU Cipta Kerja