Menurutnya, saat pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, pengaturan margin kertas masih menggunakan format A4 sehingga halaman RUU Cipta Kerja mencapai 1.035 halaman.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin yang digunakan untuk aturan perundang-undangan menggunakan ukuran Legal.
Ketentuan itu berbunyi "Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4."
Baca Juga: Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman
Perubahan margin tersebut turut membuat jumlah halaman pada draf final UU Cipta Kerja berkurang dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.
"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, 'Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas (A4), bukan sebagai Legal Paper-nya'," ungkap Azis.
Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.
Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat