Wakil Ketua DPR Jelaskan Alasan Berkurangnya Halaman Pada Draf Final UU Cipta Kerja

14 Oktober 2020 10:30 WIB
Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman
Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman ( Mario/Man)

Sonora.ID – Banyaknya draf RUU Cipta Kerja membuat masyarakat bertanya-tanya dimana keberadaan naskah final dari UU Cipta Kerja karena publik dan anggota DPR belum dapat mengakses naskah UU tersebut.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan alasannya.

Pimpinan Badan Legislasi sempat membagikan draf RUU Cipta Kerja dengan nama penyimpanan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" kepada awak media. Substansi di dalam dokumen setebal 905 halaman itu disebut yang disahkan di dalam rapat paripurna.

Namun, pada Senin (12/10/2020), beredar kembali draf UU Cipta Kerja yang lain dengan judul 'RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN' setebal 1.035 halaman.

Baca Juga: Diperbarui Lagi, Draf RUU Cipta Kerja Kini Berjumlah 812 Halaman

Dalam hari yang sama, pada malam harinya, beredar kembali draf lain dengan jumlah halaman yang berbeda dengan nama penyimpanan 'RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN'.

Keabsahan kedua dokumen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Azis menjelaskan, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 488 halaman. Namun, dengan adanya halaman penjelasan pada pasal-pasal tersebut, total ketebalan Omnibus Law UU Cipta Kerja mencapai 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara dan Kompas.com.

Baca Juga: Beredar Banyak Versi, DPRD Kalsel Minta DPR RI Ungkap Draf Resmi

Menurutnya, saat pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, pengaturan margin kertas masih menggunakan format A4 sehingga halaman RUU Cipta Kerja mencapai 1.035 halaman.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin yang digunakan untuk aturan perundang-undangan menggunakan ukuran Legal.

Ketentuan itu berbunyi "Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4."

Baca Juga: Akhirnya Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Azis Syamsuddin: Tebalnya 812 Halaman

Perubahan margin tersebut turut membuat jumlah halaman pada draf final UU Cipta Kerja berkurang dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, 'Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas (A4), bukan sebagai Legal Paper-nya'," ungkap Azis.

Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm