Hal ini bertujuan agar tak ada lagi anggotanya yang ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Pengadilan militer membebaskan mereka lantaran hakim menggunakan pasal 292 KUHP.
Dimana pasal tersebut menyebutkan, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga: Soal Dukungan LGBT, Unilever Indonesia Akhirnya Buka Suara
Burhan menjelaskan dalam pasal tersebut rupanya tak ada memuat ketentuan hukuman pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar karena 20 Prajurit yang LGBT Dibebaskan dan Tak Dipecat.