Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP

14 Oktober 2020 11:30 WIB
Ilustrasi anggota TNI
Ilustrasi anggota TNI ( )

Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.

"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.

Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca Juga: Disentil Komnas HAM, Wali Kota Depok Sebut Tak Pernah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT

Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.

"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm