Sonora.ID – Pimpinan Mabes TNI AD dikabarkan marah besar karena mengetahui banyak anggotanya yang terindikasi LGBT dan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Purnawirawan TNI yang juga Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengungkapkan hal itu terjadi ketika ia jadi pembicara untuk mengisi materi tentang pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Dirinya mengetahui ada kelompok LGBT di bagian TNI-Polri ketika ia diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu LGBT.
Baca Juga: Bicara Soal LGBT, dr. Boyke: Ada Faktor Hormonal yang Turut Memengaruhi
Dari diskusi itu, terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri. Menurut Burhan, pimpinan Mabes TNI AD juga marah besar saat itu.
Kemarahan itu memuncak karena terdapat 20 prajurit TNI yang memiliki kasus LGBT, namun dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer.
"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT. Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
Baca Juga: Takut Jadi Aib hingga Ingin Bunuh Diri, Apakah LGBT Bisa Disembuhkan?
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik" ujarnya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.
Menurutnya, prajurit yang terindikasi LGBT dengan pangkat terendah yakni Prajurit II. Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Unilever Dukung LGBT, Netizen Ancam Akan Boikot Produk
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer. Padahal, pimpinan Mabes TNI AD tersebut menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Baca Juga: Dianggap Masalah Identitas Sosial, LGBT dan Keluarga Wajib Melapor
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga: Disentil Komnas HAM, Wali Kota Depok Sebut Tak Pernah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.