Muradi menyebutkan, sikap pemerintah itu menunjukan sebuah pesan jika pemerintah ternyata sudah mengawasi dan siap menangkap para aktor dan otak pelaku demo rusuh jika terus melakukan provokasi massa.
"Syahganda dan Jumhur tampaknya sudah diincar. Tentunya akan didalami. Apa peran mereka. Operatorkah ? Dari situ diharapkan bisa berkembang untuk otak pelaku", ujar Muradi.
Diketahui, sejak 9 hingga 13 Oktober 2020, Mabes Polri telah melakukan serangkaian penangkapan pada 8 aktivis KAMI di antaranya di Medan dan Jakarta.
Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi
8 Aktivis KAMI itu di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Deklarator KAMI Anton Permana, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan para pentolan KAMI itu kini berstatus tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal penghasutan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja