8 Aktivis KAMI Ditangkap, Guru Besar Unpad: Dari Situ Bisa Berkembang ke Otak Pelaku

14 Oktober 2020 12:05 WIB
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ( Kompas.com/Garry Lotulung)

Sonora.ID - Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh sejumlah elemen berakhir ricuh di beberapa wilayah di Indonesia pada pekan lalu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap 8 aktor yang diduga kuat sengaja menciptakan kerusuhan serta merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi demonstasi.

Delapan orang tersebut merupakan aktivisi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka di tangkap di beberapa daerah seperti Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diamankan, Polisi Ungkap Isi Grup WA: Isinya Ngeri!

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai penangkapan tersebut merupakan jawaban dari tujuh sikap pemerintah atas aksi yang sudah berujung rusuh.

Salah satunya yakni akan menindak tegas pelaku anarkis yang bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Serta bersikap dengan tegas untuk memproses hukum pada para pelaku yang menunggangi aksi anarkis dan kriminal.

"Pemerintah sudah tegaskan akan tindak tegas pelaku dan otak pelaku demo rusuh. Ini Bukan KAMI secara organisasi ya. Karena Pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat", ujar Muradi kepada Kompas TV Selasa (13/10/2020).

Muradi menyebutkan, sikap pemerintah itu menunjukan sebuah pesan jika pemerintah ternyata sudah mengawasi dan siap menangkap para aktor dan otak pelaku demo rusuh jika terus melakukan provokasi massa.

"Syahganda dan Jumhur tampaknya sudah diincar. Tentunya akan didalami. Apa peran mereka. Operatorkah ? Dari situ diharapkan bisa berkembang untuk otak pelaku", ujar Muradi.

Diketahui, sejak 9 hingga 13 Oktober 2020, Mabes Polri telah melakukan serangkaian penangkapan pada 8 aktivis KAMI di antaranya di Medan dan Jakarta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi

8 Aktivis KAMI itu di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Deklarator KAMI Anton Permana, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan para pentolan KAMI itu kini berstatus tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal penghasutan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm