Banjarmasin, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan masyarakat sebelum memutuskan menggelar aksi unjuk rasa.
Apalagi saat ini Kalimantan Selatan masih menempati urutan 10 besar pertumbuhan kasus positif tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
Karo Ops Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Noor Subchan menuturkan, kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi harusnya jadi pertimbangan sebelum menggelar aksi yang melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Polisi Selidiki Perusak Fasilitas Umum Saat Demo Omnibus Law di Makassar
"Kita tidak melarang, tapi kan saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19," tuturnya ketika menghadiri rapat koordinasi bersama DPRD Provinsi.
Ditambah lagi saat ini Kalimantan Selatan masih belum keluar dari posisi 10 besar penyumbang kasus positif tertinggi di Indonesia.
Bahkan angka kematian juga cenderung tinggi dibandingkan angka nasional.
"Kalo nasional kita sudah di angka 3,2 persen, di Kalimantan Selatan masih 4,2 persen," tambah Subchan.
Baca Juga: Mahasiswa akan Gelar Aksi Tolak UU Ombinus Law Lagi, DPRD Kalsel Apresiasi Sikap Damai
Untuk itu, Ia meminta agar hal tersebut menjadi dasar sebelum memutuskan menggelar aksi unjuk rasa, terutama yang melibatkan ratusan hingga ribuan peserta.
Mengingat adanya risiko terbentuknya klaster penularan Covid-19 yang baru yang tentunya memperparah kondisi yang ada saat ini. Terlebih di saat angka kesembuhan sudah mulai meningkat.
"Yang terpenting saat ini adalah kita jauhi keramaian, itu yang dapat dilakukan untuk menekan peningkatan kasus," pungkasnya.
Baca Juga: Dinas LH DKI Jakarta Kumpulkan 17,5 Ton Sampah Pasca Aksi Unjuk Rasa