Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Gammara Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga, Rabu (14/10/2020).
"Kami sudah tetapkan sebanyak 901.087 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan," ujar Romy Harminto selaku Komisioner KPU Kota Makassar Bidang Program dan Data.
Data merincikan sebanyak 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan. Terdapat 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 153 kelurahan.
Baca Juga: Pemprov Jawa TImur Telah Siapkan Tim Sosialisasi UU Cipta Kerja
Adapun jumlah pemilih baru dilaporkan lebih banyak dibanding yang tidak memenuhi syarat.
"Pemilih baru ada 103.104 dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 101.949 orang. Itu lebih banyak pemilih baru," tambah Romy.
DPT akan dipakai untuk dasar pengadaan logistik pemilihan. Surat suara akan dicetak sejumlah DPT ditambahkan 2,5 persen di setiap TPS.
"DPT tidak akan berubah lagi. Jika ada warga yang belum terdaftar, kita masukkan menjadi daftar pemilih tambahan. Itu diakomodir di 2,5 persen kelebihan surat suara di TPS" jelasnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak
Diketahui ada 4 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Makassar pada 9 Desember 2020.
Secara nomor urut diantaranya:
1 Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse
2. Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando
3. Syamsul Rizal-Fadly Ananda
4. Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak